
SINOPSIS BUKU : “Kajian Revitalisasi BUMD Perusda Kie Raha Mandiri”
PENULIS : KERJASAMA BALITBANGDA MALUKU UTARA DENGAN UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE
Jumlah Halaman : 122
Cetakan : 2022
Penerbit : Balitbangda Provinsi Maluku Utara
Website : saloirisetdaninovasi.com
Dalam rangka menghadapi era persaiangan revolusi industri 4.0 maka Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) Kieraha dituntut untuk selalu berorentasi pada pemikiran dan perilaku bisnis yang profesional, berlaku efisien, efektif, produktif dan antisipatif serta mampu bersaing untuk memenangkan persaingan yang semakin ketat. Saat ini BUMD diharapkan memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dalam menghadapi tantang bisnis yang sangat kompleks, sehingga perlu strategi dan penataan diri untuk berubah dan belajar, bila hal tersebut tidak dilakukan, maka BUMD akan tereliminasi oleh lingkungan dan persaingan bisnis yang terjadi saat ini.
Dalam melaksanakan misinya sebagai alat otonomi Daerah, maka BUMD dituntut dapat turut mendoroang pertumbuhan perekonomian Daerah (agent of devalopment) dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD juga diharuskan memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem dan struktur Perekonomian Daerah. Untuk dapat berperan sebagaimana fungsi yang diharapkan, maka BUMD Kieraha harus mempunyai daya saing yang tinggi tanpa meninggalkan fungsi sosialnya (public servant) terlebih lagi dalam upaya untuk mewujudkan visi pemerintah provinsi maluku utara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya pencapaiannya adalah keberaniaan untuk menapak masa depan dengan meninggalkan masa lalu disertai kecermatan mengidentifikasi hal-hal yang aktual berkembang di masyarakat secara bersama. Harapan tersebut wajar diletakan terhadap BUMD karena sebagian BUMD memang memiliki aset dan skala usaha yang cukup besar. Walaupun sampai saat ini harapan tersebut belum terwujud mengingat BUMD belum mampu melaksanakan misinya sebagai sumber keuangan Pemerintah Daerah.
Upaya revitalisasi atau langkah-langkah penyehatan dan peningkatan kinerja BUMD untuk memaksimalkan perannya guna mampu membiayai kegiatan rutin dan pembangunan Pemerintah Daerah, mengingat langkanya sumber-sumber keuangan yang dihadapi oleh pemerintah Daerah sangatlah dibutuhkan. Perihal tersebut sesuai dengan amanah yang dibebankan kepada BUMD oleh ketentuan peraturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan yang berlaku. Dengan memperhatikan potensi yang demikian besar maka perlu dilakukan revitalisasi BUMD termasuk juga menganalisisi dan mendalami tentang pengembangan Holding Company guna mencari solusi dari permasalahan yang ada.
Tinggalkan Balasan